post image
KOMENTAR
Partai Amanat Nasional (PAN) tetap meyakini bahwa kadernya Wa Ode Nurhayati tak bersalah terkait kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edi berharap Wa Ode dibebaskan. Apalagi, tidak ada dakwaan dari Jaksa yang terbukti.

"Tidak ada yang menyatakan Wa Ode bersalah. Dakwaan jaksa tidak ada satupun yang terbuki. Hanya pada tudingan Haris (Surahman). Jadi fakta-fakta persidangan, masyarakat, hakim, JPU harus jujur, apa yang ada di fakta-fakta persidangan semua tidak terbukti harus diputuskan seadil-adil. Kalau bisa diputus tidak bersalah," ujar Tjatur di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Meski begitu, dia berharap Wa Ode sabar dan menerima apa pun vonis majelis hakim hari ini.

"Status Wa Ode menunggu keputusan hari ini. Jadi kalau dia bersalah gimana itu percobaaan penyuapan kok malah dikembalikan. Wa Ode itu dizolimi, karena uang suap tersebut telah dikembalikan Fadh (A. Rafiq)," pungkas Tjatur. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa