Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan Sekretariat Jenderal DPR akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Media di Parlemen.
Aturan ini diberlakukan guna menertibkan media yang meliput di gedung wakil rakyat ini.
"Ketertiban peliputan harus ada," kata Sekretariat Jenderal DPR Nining Indra Saleh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Rancangan Peraturan DPR ini terdiri dari XI bab dengan 40 pasal. Dalam Bab IV (Hak dan Kewajiban), pasal 7 ayat (1), draf Tatib Peliputan Pers dikatakan dalam melakukan peliputan kegiatan DPR, wartawan yang telah memenuhi persyaratan berhak melakukan wawancara terhadap narasumber di lingkungan DPR setelah mendapatkan persetujuan lisan atau tertulis dari narasumber yang bersangkutan.
Kemudian, berulang kali muncul kalimat wartawan melakukan liputan secara sopan seperti tercantum pada pasal 8 huruf f, pasal 9 ayat (1), pasal 10, pasal 14, dan pasal 20).
Kriteria sopan itu tidak dijelaskan bagaimana parameternya. Dikuatirkan hal ini berpotensi menimbulkan pergesekan dengan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, karena perbedaan tafsir.
Nining menjelaskan, bahwa aturan ini tak akan melanggar prinsip kebebasan pers. "Tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA