Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di gedung (off street) di Jakarta mulai diberlakukan 19 September 2012. Kebijakan menaikkan tarif itu bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi sebagai alat pengendali kendaraan pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, (Jumat, 12/10), mengatakan, kenaikan parkir di gedung ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak disahkan menjadi peraturan daerah. Sejak itu, beberapa pengelola parkir di gedung-gedung mulai menaikkan parkir, dan sebagian masih disosialisasikan.
Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir ini bukan untuk mencari keuntungan, namun bertujuan untuk peningkatan pelayanan dengan perlindungan asuransi kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkir di areal parkir.
Selain itu dia menegaskan kenaikan tarif parkir ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan lalu lintas di Jakarta. Dengan tarif parkir yang lebih mahal, maka orang akan berpikir dua kali saat akan menggunakan kendaraan pribadinya.
Kenaikan tarif parkir tarif parkir di gedung antara lain untuk mobil dari Rp 2.000 per jam menjadi Rp 3.000 per jam, dan untuk kendaraan roda dua dari Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 per jam Dengan begitu ini dapat mendorong warga untuk beralih ke angkutan umum, sehingga jumlah kendaraan pribadi di wilayah Ibu Kota ini dapat ditekan, jelasnya.
Menanggapi kenaikan tarif parkir,sejumlah warga masyarakat menyatakan menolak, salah satunya adalah Yusuf (25) pengendara motor.
"Saya tidak setuju adanya kenaikan tarif. Ini justru akan memberatkan masyarakat pengendara motor. Kalau mau parkir masih muter-muter dulu untuk cari tempat parkir," katanya. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA