post image
KOMENTAR
MBC.  Meski telah dipecat, nama Muhammad Nazaruddin masih tercatat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum yang beralamat di sipol.kpu.go.id.

KPU tak bisa mencopot atas munculnya nama Nazaruddin itu.

"Itukan sebetulnya pertanyaannya lebih relevan disampaikan ke partai politik. Secara administratif sekarang ini KPU tidak bisa mengeksekusi," ujar anggota KPU Ida Budhiati di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10).

Ida menambahkan, data tersebut akan diverifikasi ulang kalau nanti KPU menetapkan parpol tersebut masuk ke tahap verifikasi faktual.

"Nanti, kita akan lakukan verifikasi kembali," jawabnya singkat.

Meski begitu, kesalahan dalam pengisian data dan dipublikasikan pada aplikasi Sipol, memang tidak sepenuhnya kesalahan partai politik.

"Bukan salah parpol. Itu bagian dari managemen pengelolaan data informasi di masing-masing parpol," simpulnya.

Berdasarkan alfabetis, Partai Demokrat berada di urutan nomor 15 di situs tersebut. Di situ disebutkan, nama Ketua Umum Partai, Sekjen, Bendum, alamat, nomor telepon, fax, tanggal ambil CD formulir dan tanggal mendaftar. Nah, untuk Bendum Demokrat, masih ditulis nama Nazaruddin. [rmol/hta] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa