Enam pelajar SMU Negeri 70 telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan keenamnya sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto keenam siswa terbukti melanggar pasal 170 KUHP.
"Mengenai keberatan dari pihak keluarga soal keberatan penetapan tersangka baru, itu sudah diketahui. Bahkan sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan," ungkap Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10).
Penerapan pasal 170 KUHP seperti yang menjadi keberatan pihak SMA 70 merupakan hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Dan tentunya harus ada tersangka lainnya.
"Enam tersangka lain juga sudah jelas peran-perannya," imbuh dia.
Soal adanya permintaan maaf dan perdamaian merupakan sesuatu yang umum. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi tawuran antara SMAN 6 dan SMAN 70 serta sekolah lainnya. "Kalau masuk pidana tetap diproses. Siapa berbuat apa,"kata Rikwanto.
Untuk diketahui Ketua Tim Advokasi SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat, bersama dengan Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta, dan orangtua enam orang siswa yang dijadikan tersangka baru dalam kasus tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, mendatangi Kantor KPAI, siang tadi terkait penetapan tersangka tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan, menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putro. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA