post image
KOMENTAR
MBC. Fraksi Partai Demokrat hanya mengusulkan revisi UU 30/2002 tentang KPK dihentikan, bukan meminta draf revisi UU itu dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Fraksi sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Kami minta revisi UU KPK dihentikan pembahasannya," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 11/10).

Nurhayati menjelaskan, secara prosedur, pencabutan rancangan undang-undang dari Prolegnas mesti melalui rapat Bamus dan disepakati bersama pemerintah di Rapat Paripurna. "Fraksi Demokrat tidak mengatakan dicabut (dari Prolegnas), tapi dihentikan," tegas dia.

Menurutnya saat ini revisi UU KPK menimbulkan polemik. Untuk itu sebaiknya DPR mendahulukan pembahasan RUU yang lain yang dinilai lebih prioritas. "Demokrat lebih mendukung pembahasan undang-undang lain," demikian anggota Komisi I DPR ini. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa