MBC. Ketua Tim Advokasi SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat, bersama dengan Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta, dan orangtua enam siswa yang dijadikan tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, siang ini (11/10).
Kehadiran mereka diterima oleh Wakil Ketua Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh, dan Sekretaris KPAI, M. Ihsan. Maksud kedatangan mereka untuk menyikapi kenaikan status anak-anak mereka yang semula hanya saksi menjadi tersangka.
Seperti dipantau JakartaBagus.Com, rapat yang dimulai pukul 11.40 WIB itu berlangsung tertutup. Dari informasi yang diterima, rapat tersebut membahas langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi perubahan status dari saksi ke tersangka itu.
Sebelumnya, pihak Mapolres Jakarta Selatan melalui Kasat Reskrim AKBP Hermawan menetapkan enam tersangka baru dalam kasus tawuran pelajar antara SMA 70 dan SMA 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra.
Pengacara menyebut hal itu tak adil karena tawuran melibatkan dua kelompok bukan hanya siswa SMAN 70. Selain itu, sudah ada kesepakatan damai antara dua pihak sekolah secara tertulis. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA