MBC. Lebih dari separuh menara telekomunikasi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tidak memiliki izin, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat Zuibar.
"Separuh menara telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi," katanya di Bukittinggi, Selasa.
Zuibar menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin berdirinya tower ke instansi terkait.
"Ke depan kita akan membuat Peraturan Daerah tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi agar tidak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin," kata dia.
Ia menyebutkan, bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri di Kota Bukittinggi sudah mencapai puluhan unit.
"Angka pasti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak begitu tahu. Tapi yang jelas, bangunan menara telekomunikasi telah mencapai puluhan," kata dia.
Menurut dia, Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomuniasi bertujuan untuk menghindari Bukittinggi dari "hutan tower".
Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
"Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia.
Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, hanya dua kelurahan dibolehkan berdirinya Menara Telekomunikasi, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh.
Kenyataannya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan menara berbagai telekomunikasi berdiri.
Menurut dia, rencana untuk membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.
"Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tidak segera dibuat, Bukittinggi akan menjadi 'hutan tower' yang sulit untuk ditertibkan," katanya.
Ia merencanakan akan membuat "tower" bersama yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower.
Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan menara-menara yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi.[ant/hta]
KOMENTAR ANDA