Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. RUU Kamnas juga harus mengedepankan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung di sela-sela seminar di gedung Lemhanas di Jakarta, Senin (8/10).
”UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Nah, kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan dijudicial review oleh siapa saja. Bisa diuji materi masyarakat bisa juga oleh lembaga lainnya,” tegas Akbar
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan RUU Kamnas ini harus lebih dibahas secara mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM serta acuan kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu sesuai UUD 1945.
”Nah, apakah ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran sebagai demokrasi itu yang harus dibahas secara mendalam lagi. Yang jelas, pendekatan kita tidak melalui pendekatan keamanan. Kita harus melakukan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab,” urai Akbar.
Ia pun mengaku belum mengetahui sikap resmi DPP Partai Golkar terkait RUU tersebut. ”Nanti akan saya cek lagi di Golkar. Namun saya sendiri berpendapat RUU Kamnas harus dimatangkan. Selain itu harus disamakan dulu perspesinya terkait semangat reformasi, demokratisasi dan HAM maupun berpendapat,” pungkas Akbar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA