
Demikian peringatan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 9/10).
Menurut Adang, untuk menghindari gesekan antara KPK dan Polri tidak cukup hanya dengan pidato. Sebab yang diperlukan sesungguhnya adalah UU yang mengatur hubungan antar-lembaga negara tersebut.
"Harapan saya, yang sudah-sudah hubungan antara KPK dengan lembaga negara lain itu lagi-lagi berbenturan, hal ini karena tidak ada aturan. Untuk itu saya berharap apa yamg disampaikan presiden tentang akan dikeluarkannya peraturan presien jangan sampai menunggu," tegas Adang.
Karena itu, mantan Wakapolri ini menilai bahwa mekanisme hubungan antar lembaga ini harus tertulis atau hitam di atas putih.
"Dengan adanya aturan maka mereka yang bekerja di lapangan punya payung, kalau seperti sekarang kan selalu ada gesekan antar mitra. Ini jadi masalah tersendiri," demikian Adang. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA