Sedikitnya 30 perokok terjaring razia tindak pidana ringan Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor di Tajur, Selasa.
"Ini Tipiring yang ke lima kali diselenggarakan selama 2012. Sasaran kami (Satgas KTR) masih sama yakni perkantoran, rumah makan, angkot, pertokoan, dan pusat perbelanjaan," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania.
Razia Tipiring KTR berlangsung di depan Kantor Metrologi Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.
Razia Tipiring dalam rangka penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara rutin dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sejak 2010.
Selama kurun waktu tiga tahun, sekitar 300 perokok pelanggar Perda KTR terjaring razia.
"Tipiring ini sebagai langkah penerapan Perda KTR di Kota Bogor yang sudah diberlakukan sejak 2009," kata Nia.
Lebih lanjut dijelaskan Staf Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Erny Yuniarti, selama satu jam pelaksanaan KTR, sebanyak 30 orang perokok terjaring razia Satgas hari ini.
Ia mengatakan, pelanggar yang terjaring kebanyakan dari supir dan penumpang angkot serta pengunjung restoran.
"Razia Tipiring kali ini sengaja kita tempatkan di wilayah Tajur yang merupakan daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Selain untuk memperluas sosialisasi juga mempertegaskan bahwa di Kota Bogor telah diberlakukan KTR," katanya.
Menurut Erny, kebanyakan alasan para perokok yang terjaring razia Tipiring adalah tidak tahu tentang aturan kawasan tanpa rokok di Kota Bogor mengingat mereka berasal dari luar kota.
Erny menambahkan, para perokok yang terjaring akan langsung disidang ditempat oleh Mejelis Hakim.
"Denda masih berkisar Rp 20.000 sesuai dengan kebijaksanaan hakim. Kalau dalam Perdanya, individu dikenai Rp 100.000," kata Erny. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA