post image
KOMENTAR
Pidato Presiden SBY terkait masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan polisi tidak menyelesaikan persoalan tapi melahirkan persoalan baru, yaitu ketidak pastian hukum.

Ketidakpastian pertama, kata aktuvis 98 Adian Napitupulu, adalah soal siapa yang berwenang mengusut korupsi di tubuh Polri. Untuk kasus Simulator SIM, SBY menegaskan bahwa itu adalah kewenangan KPK. Namun untuk kasus-kasus lain, khususnya terkait pengadaan barang, adalah kewenangan Polri.

"Dengan pernyataan ini berarti untuk kasus-kasus berikutnya SBY telah melarang KPK memberantas korupsi lain di tubuh Polri. Pernyataan SBY ini secara tegas mengebiri wewenang dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Adian dalam keterangan tertulisnya beberapa saat lalu (Selasa, 9/10)

Kedua terkait Novel Baswedan. Kata Adian, di satu sisi SBY membicarakan tentang kesamaan kedudukan di muka hukum namun untuk sangkaaan Polri terhadap kejahatan Novel, dengan vulgas SBY melarang Polri untuk melakukan tindakan hukum. Artinya SBY meralat kembali pernyataannya di paragraf sebelumnya tentang kesamaan di muka hukum.

"Jika SBY konsisten dengan prinsip equality of law itu maka SBY tidak boleh menghentikan penyidikan terhadap Novel karena dengan penghentian SBY telah jadikan Novel istimewa dan berbeda di hadapan hukum," tegas Adian.

Adian pun menilai SBY gagal melihat bahwa kasus KPK dan Polri bermuara pada sistem rekrutmen penyidik KPK yang membuka ruang konflik kepentingan antara KPK dengan istitusi asal penyidik. Jika penyidik, penuntut dan hakim KPK berasal dari polisi, kejaksaan maupun kehakiman, maka konflik kepentingan itu juga akan berulang suatu saat nanti antara KPK vs Kejaksaan atau KPK vs Kehakiman.

"Untuk mencegah konflik kepentingan itu maka harusnya semua penyidik, penuntut dan hakim KPK yang berasal dari insitusi lain harus dibebas tugaskan dari institusi asalnya dan menjadi pegawai tetap KPK bukan pegawai titipan," usul Adian.

"Dan pidato SBY telah mengebiri kewenangan KPK dan Polisi dalam menjalankan tugas masing-masing. Dan, jangan lupa bahwa Pidato SBY bukanlah dasar hukum dan memungkinkan untuk tidak dipatuhi oleh KPK maupun Polisi," demikian Adian. [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa