Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, hanya menerima berkas Kartu Tanda Anggota 20 Partai politik yang memenuhi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu untuk verifikasi administrasi selanjutnya di KPU pusat.
"Partai politik (Parpol) yang menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya berjumlah 20 partai dari 34 parpol calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2014," kata Kasubbag Hukum KPUD Toba Samosir (Tobasa), Hendra M Nur di Balige, Selasa.
Dikatakannya, hasil pelaksanaan verifikasi faktual terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) partai akan diumumkan setelah pihaknya mendapat keputusan resmi dari KPU Pusat terkait partai mana saja yang lolos saat mendaftar di KPU Pusat.
"Sesuai peraturan yang dijadwalkan, verifikasi dilakukan mulai 26 Oktober hingga 20 Nobember 2012," ujarnya.
Hendra menyebutkan, pihaknya belum bisa merincikan lebih detail maupun secara tekhnis, karena masih harus menunggu keputusan KPU Pusat.
Jika ke 20 Parpol di Tobasa tersebut dinyatakan lolos pada saat dilakukan verifikasi di tingkat pusat, maka tugas KPUD selanjutnya adalah melakukan verifikasi faktual.
"Apabila secara nasional dinyatakan tidak lolos, maka KPUD Tobasa tidak perlu melakukan verifikasi faktual," sebutnya.
Tapi, lanjutnya, 14 partai lain yang tidak menyerahkan KTA-nya ke KPUD Tobasa, belum tentu tidak bisa ikut sebagai peserta Pemilu, apabila secara nasional partai bersangkutan dinyatakan lolos dan berhak sebagai partai peserta Pemilu.
Partai yang tidak menyerahkan KTA-nya ke KPUD Tobasa, yakni Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Republika Nusantara (Republikan) dan Partai Nasional Indonsesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
Selanjutnya, Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). [ant/hta]
KOMENTAR ANDA