Sampai saat ini, pelayananan kesehatan bagi warga dari kalangan ekonomi lemah masih menjadi polemik, bukan hanya di DKI Jakarta namun di daerah-daerah lain. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak henti berupaya agar tarif kesehatan yang sebetulnya tidak murah, bisa terjangkau oleh kelompok warga dari keluarga miskin (Gakin).
Salah satunya, Pemprov DKI menyediakan anggaran Rp 500 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana tersebut disediakan untuk menambah rumah sakit umum daerah (RSUD) di setiap wilayah kotamadya. Seluruh RSUD yang tersebar di Jakarta memiliki prioritas untuk melayani warga Jakarta tanpa kecuali, terutama yang tak mampu secara ekonomi untuk berobat.
Pemprov DKI Jakarta juga terus mempertahankan peraturan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak pasien yang tidak mampu. Bagi RSUD yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran jalannya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga Jakarta yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan administrasi Gakin dan SKTM 3x24 jam, tidak termasuk hari libur.
Dengan adanya kartu JPK Gakin dan SKTM, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit maupun puskesmas atau pusing memikirkan biaya berobat.
Kartu JPK Gakin dan SKTM dapat digunakan di 88 rumah sakit dan 339 puskesmas yang menjalin Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Layanan kesehatan yang ditawarkan pun bukan hanya sekedar cek kesehatan dan pemberian obat, tetapi juga operasi besar dengan biaya hingga Rp 100 juta.
Berikut persyaratan yang harus dibawa waktu berobat ke RSUD.
Pemegang kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Kartu JPK Gakin, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
Tidak memiliki Kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Hasil Verifikasi Lapangan
Panti atau Rumah Sakit
1. Rujukan Puskesmas terdekat.
2. Pengantar dari Pengurus Panti.
3. Foto Copy Sertifikat Panti dan Rumah Sakit.
[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA