PDI Perjuangan dengan tegas menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan pemerintah. Penolakan ini didasari oleh beberapa alasan prinsip.
"Pertama, tidak sejalan dengan UUD dan beberapa UU yang sudah ada," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (4/10).
Alasan kedua, lanjut Tjahjo, RUU Kamnas ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Ketiga, banyak pasal dalam RUU Kamnas yang multitafsir dan ini bisa memicu persoalan di kemudian hari, misalnya terkait maksud dengan ancaman yang sangat luas. Keempat, RUU ini mengekang demokrasi yang sudah diperjuangkan, misalnya dengan kewenangan intelijen untuk menyadap, menangkap dan menahan
Dasar kelima mengapa PDI Perjuangan menolak RUU ini, lanjut Tjahjo, karena RUU ini bisa mengancam hak-hak sipil. Sementara alasan keenam, RUU ini mengancam kebebasan pers.
"Pada intinya RUU Kamnas akan membawa Indonesia ke masa yang tidak demokratis," kata Tjahjo, yang juga anggota Komisi I DPR.
Karena itu, masih kata Tjahjo, Fraksi PDI Perjuangan di DPR sudah diperintahkan partai untuk mengembalikan RUU ini kepada pemerintah. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih antar UU dan demi kemaslahatan masyarakat Indonesia yang lebih luas. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA