Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa PT Telkomsel mengalami pailit menunjukkan provider ternama itu telah menganggap enteng suatu masalah.
Begitu ditegaskan anggota Komisi I Evita Nurshanti dalam forum rapat dengar pendapat dengan Kemenkominfo dan Dirut PT Telkomsel di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 4/10).
"Bagi saya kelemahan Telkomsel dalam kasus ini karena terlalu dianggap enteng. Mungkin waktu PT Prima mengajukan tuntutan tapi tidak digubris oleh Telkomsel dan terlalu menganggap enteng kasus ini," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I, Enggar. Dia juga menilai sikap arogansi Telkomsel telah menganggap sepele permasalahan ini.
"Pemaparan ini membuat kami lebih tahu sikap direksi, cerminan sikap arogensi dengan adanya kasus ini. Berapa kerugian negara akibat arogansi itu? Ini menandakan Telkomsel terlalu menganggap kesalahan sepele dalam memanage managemen," demikian Enggar.
Pada Jumat (14/9), lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan bahwa Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.
Permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima tersebut bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.
Dalam permohonan, pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Hakim Ketua PN Jakpus Agus Iskandar mengatakan, Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional.
Kerja sama antara PT Prima Jaya dan Telkomsel dimulai pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA