Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar dalam pembahasan revisi UU Migas No.22/2001 tentang kegiatan hulu migas tidak boleh mengganti kontrak kerja yang sudah dilakukan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Undang-undang boleh diganti, tapi mengganti kontrak yang sudah dipegang KKKS tidak boleh,” ujar Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe L Purba dalam diskusi tentang Peluang Revisi UU Migas untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, kemarin.
Menurut Purba, yang boleh diganti adalah hanya pengelola berdasarkan ketentuan kontrak. Dia juga menyatakan, industri migas itu memiliki proyek-proyek jangka panjang yang tidak bisa dituntut dalam lima tahun harus menghasilkan produksi.
“Proyek-proyek di industri migas itu proyek jangka panjang yang sampai 30 tahun. Jadi tidak bisa dipaksa untuk jangka pendek harus bisa menghasilkan produksi,” ucapnya seraya menambahkan, untuk bisnis di sektor migas ini adalah pengurasan bukan panen sehingga setelah dikuras harus ada penggantinya.
DPR berjanji segera membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001. Bahkan komisi energi DPR sudah menjadwalkan waktu khusus untuk membahas persoalan ini. Menurut anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi, pembahasan akan dilakukan pekan kedua atau ketiga Oktober nanti. “Kita akan menunggu tanggapan masing-masing fraksi,” katanya.
Terkait fungi BP Migas sebagai wakil pemerintah yang berkontrak dengan KKKS asing, pihaknya ingin ada pembagian tugas lebih rinci. “Apa sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), BUMN atau bentuk lain,” ujarnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA