post image
KOMENTAR
Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar dalam pem­bahasan revisi UU Migas No.22/2001 tentang kegiatan hulu migas tidak boleh mengganti kontrak kerja yang sudah dilakukan de­ngan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Undang-undang boleh diganti, tapi mengganti kontrak yang sudah dipegang KKKS tidak boleh,” ujar Kepala Divisi Pertim­bangan Hukum BP Migas Sampe L Purba dalam diskusi tentang Peluang Revisi UU Migas untuk Menja­min Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, kemarin.

Menurut Purba, yang boleh diganti adalah hanya pengelola berdasarkan ketentuan kontrak. Dia juga menyatakan, industri migas itu memiliki proyek-proyek jangka panjang yang tidak bisa dituntut dalam lima tahun harus menghasilkan produksi.

“Proyek-proyek di industri migas itu proyek jangka panjang yang sampai 30 tahun. Jadi tidak bisa dipaksa untuk jangka pendek harus bisa menghasilkan produksi,” ucapnya seraya menambahkan, untuk bisnis di sektor migas ini adalah pengurasan bukan panen sehingga setelah dikuras harus ada penggantinya.

DPR berjanji segera membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001. Bahkan komisi energi DPR sudah menjadwalkan waktu khusus untuk membahas persoalan ini. Menurut anggota Ko­misi VII DPR Bobby Rizaldi, pembahasan akan dilakukan pekan kedua atau ketiga Oktober nanti. “Kita akan menunggu tanggapan masing-masing fraksi,” katanya.

Terkait fungi BP Migas sebagai wakil pemerintah yang berkontrak dengan KKKS asing, pihaknya ingin ada pembagian tugas lebih rinci. “Apa sebagai Badan Hukum Milik Negara (BH­MN), BUMN atau bentuk lain,” ujarnya. [rmol/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi