
Menurut koordinasi aksi LS-ADI Saiful Munir dalam RUU Kamnas misi pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambantan dan gangguan. Dengan teriminologi RUU Kamnas, maka ancaman hambatan dan gugatan terhadap pembangunan nasional pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional.
"Sementara di lain pihak arah pembangunan kita yang terangkum dalam master plan perluasan dan percepatan ekonomi Indonesia akan mengeruk sumber daya alam energi di negeri ini jelas pro terhadap asing," ujar Saiful dalam orasinya di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta, (Rabu, 3/10).
Pada pasal 17 dan 54 RUU Kamnas akan berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan.
"Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam," cetusnya.
Dijelaskan Saiful sejak tahun 1999, LS-ADI, telah menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) karena semangat kebijakan tersebut adalah mengebiri hak-hak sipil dalam iklim demokrasi.
"Kenyataanya bahwa ruh dan semangat RUU Kamnas yang dikeluarkan pemerintah saat ini sama dengan RUU PKB," tegas Saiful. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA