
Sementara kesimpulan Raker Timwas 4 Juli 2012 lalu telah merekomendasikan agar Menteri Keuangan, LPS dan Bank Mutiara melakukan penyelesaian pembayaran masalah secepatnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama Timwas mendesak Menteri Keuangan, Ketua LPS dan Dirut Bank Mutiara mendapatkan pemberitahuan putusan perkara Kasasi No. 2838 K/Pdt/2011," ujar Priyo dalam menyimpulkan rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).
Kedua, Timwas meminta dibuat skema penyelesaian pembayaran kasus nasabah Bank Century.
"Ketiga timwas mendesak menyelesaikan penanganan kasus nasabah Bank Century paling lama satu bulan" ujarnya.
Setelah dimintai komentarnya, pemerintah melalui Kemenkeu menanggapi persetujuan kesimpulan tersebut.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA