Sekitar 3 juta buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang tersebar di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan padat industri menggelar aksi mogok nasional, hari ini (Rabu, 3/10).
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), said Iqbal, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam akasi ini. Ketiga tuntutan itu adalah mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing karena tidak sesuai dengan UU No. 13/2003; menolak upah murah, dan mendesak pemerintah untuk segera menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019.
Atas tiga tuntutan tersebut, kata Iqbal kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 3/10), MPBI telah berdialog dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa MPBI masih tetap pada sikapnya bahwa Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus diubah dari 60 item menjadi 84 hingga 122 item. Kedua, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelanggaran outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
"Yaitu tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga catering, tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan," tegas Iqbal, yang juga Presidium MPBI.
Selain itu, masih kata Iqbal, MPBI, ,mendesak pemerintah untuk memutuskan bahwa iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program jamsostek saat, yaitu pengusaha menanggung iuran 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk pekerja yang berkeluarga. Hatta dan Muhaimin sendiri, dalam dialog tersebut, sudah berjanji akan mengubahaturan outsourcing, namun belum mau membicarakan lebih lanjut masalah kebijakan pengupahan dan jaminan kesehatan.
"
Berdasarkan hasil dialog tersebut, MPBI tetap melakukan aksi mogok kerja nasional agar semua pihak mau memenuhi tuntutan MPBI. Dan MPBI menjamin bahwa aksi mogok kerja nasional ini berlangsung damai, tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum," demikian Iqbal. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA