MBC. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Edy Saputra lolos dari hukuman mati setelah dibebaskan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Edy divonis hukuman mati setelah dinyatakan membunuh seorang warga Malaysia.
Mulanya, Edy divonis hukuman mati pada 1 Maret 2010 lalu karena membunuh seorang warga Malaysia bernama Chai Joon Boi. Namun berkat usaha Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan pengacara Ranbir Singh Sangha, Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malasia, akhirnya membatalkan vonis tersebut dan membebaskan Edy.
“Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha,” jelas Direktur Informasi dan Media PLE Priatna dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Dalam upaya membebaskan Edy, pengacara Ranbir mempersiapkan 54 alasan, yang dituangkan ke dalam subsmissions, memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati kepada Edy sejak vonis pada 1 Maret 2010.
Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo akan dideportasi pada 4 Oktober 2012 melalui Bandara Internasional Kuching.
“Kemlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia,” terang Priatna. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA