Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jokowi- Basuki unggul dengan memperoleh 53,82% suara mengalahkan Foke-Nara yang hanya memdapat 46,18% suara. Sesuai jadwal, Jokowi-Basuki akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2012.
Undang-undang tentang pemerintahan daerah melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Maka untuk dapat dilantik tepat waktu, Jokowi harus cepat menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai walikota Solo. Setidaknya ada tiga kendala yang dapat menghambat jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, ketiga kendala tersebut adalah, pertama terkait masalah admistrasi yang berkaitan dengan waktu. Jokowi harus mengundurkan diri setelah terpilih. Sementara berdasarkan jadwal, KPU Provinsi akan menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan calon terpilih pada hari Rabu, tanggal 3 Oktober 2012. Itu berarti, Jokowi baru bisa mengajukan surat pengunduran diri paling cepat pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2012.
"Dengan hanya tersisa dua hari (hari Jumat dan Sabtu) maka akan sulit mendapatkan keputusan jabawan dari surat tersebut tepat waktu," katanya.
Kedua adalah masalah politis DPRD Solo yang terikat dengan mekanisme , ketentuan, dan aturan perundang-undangan. Prosesnya panjang karena melibatkan DPRD Solo, Gubernur Jawa Tenggah, dan Mendagri. Walikota Solo mesti mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada DPRD Solo. Selanjutnya, DPRD Solo lah yang akan memutuskan permohonan pengunduran diri Cagub yang mengungguli Foke-Nara tersebut dalam sidang paripurna DPRD yang kemudian dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan Gubernur Jateng mengusulkan kepada Mendagri. Bila DPRD setuju maka akan diterbitkan SK Pengunduran diri dari Mendagri.
"Semua ini tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama," imbuh Sgy, panggilan Sugiyanto.
Ketiga, adalah kemungkinan adanya gugatan sengketa pilkada. Setelah rapat pleno penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 28-29 September, KPU DKI Jakarta akan memberikan kesempatan selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan gugatan tentang hasil rapat pleno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau pasangan Foke-Nara menggugat hasil pleno ke MK maka pelantikan akan ditunda sampai keputusan dari MK keputusandari MK keluar.
Melihat dari tiga permasalahan tersebut, tegas Sgy, maka dapat dipastikan pelantikan Jokowi pada tanggal 7 Oktober 2012 akan tertunda. Oleh karenanya, KPU DKI Jakarta harus mempercepat dan segera merampungkan rekapitulasi perhitungan suara. Selain itu Mendagri juga harus memfokuskan persiapan Pelaksana Tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta.
Terkait dengan surat pengundurun diri Jokowi yang telah disampaikan Senin kemarin (1/10), itu jelas pelangaran aturan. UU jelas menegaskan kepala daerah terpilih mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang. Sementara sampai saat ini belum ada penetapan resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Ini jelas pembodohan politik terhadap publik. Seolah-olah yang dilakukan itu benar. Terkesan ingin menakal akali dan merekayasa aturan agar ada pembenaran Jokowi bisa dilantik tepat waktu," katanya.
"KPU Provinsi jangan berdiam diri, harus angkat bicara bahwa apa yg dilakuka Jokowi itu pelangaran aturan. Jangan sampai ada kesan di masyarakat KPU provinsi ikut merekayasa politik proses pengunduran Jokowi yang belum saatnya diajukan. Bila pelantikan Jokowi dilaksanakan tanggl 7 Oktober itu patut dipertanyakan. Mana mungkin hanya 1-2 hari proses yang panjang itu selesai. Pastinya kalau itu terjadi ada rekayasa politik untuk mempercepat pelantikan Jokowi," tandasnya.
Perlu diketahui, berikut tahapan-tahapan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta.
23 Juli-8 September
Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
9-12 September
Penerimaan logistik dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur di KPU Kabupaten/kota
13-19 September
Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur sampai dengan KPPS
14-16 September
Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon
17-19 September
Masa tenang
20 September
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
21-23 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS
24-25 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK
26-27 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota
28-29 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi
3 Oktober
KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan
calon terpilih
4-6 Oktober
Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA