SMU Negeri 70 Jakarta siap memberikan bantuan hukum terhadap Fitra Ramadhani (FR) siswa SMA N 70 yang menjadi tersangka pembunuhan siswa SMA N 6, Alawy, dalam tawuran yang terjadi di Bulungan Jakarta, Senin pekan lalu (24/9).
Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMA N 70 Jakarta, Saksono Liliek, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Selasa, 2/10).
"Tentunya bantuan hukum yang sesuai koridor yang ada. Dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) dan komite sekolah juga sudah menawarkan bantuan hukum," ungkap Liliek.
Meski begitu, Liliek menuturkan kalau FR menyesalkan tindakan yang dilakukan terhadap Alawy.
"Waktu saya kesana, dia menyesal sudah melakukan hal tersebut. FR menganggap tawuran biasa," pungkas Liliek.
Saat ini FR masih terus menjalakan pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan untuk mengembangkan kasus tawuran yang terjadi antara SMA N 70 dengan SMA N 6. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA