MBC. Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta agar kementerian dan lembaga (K/L) lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Informasi atas jalannya roda pemerintahan bagi warga negara adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri,” kata Boediono.
Menurut Boediono, hak untuk tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Atas keterbukaan informasi publik itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Pusat Terbaik I dalam pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Kemenperin dinilai berhasil dalam mengimplemetasikan Pasal 9 UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, pemeringkatan yang dilakukannya menseleksi terhadap 98 badan publik dan 33 provinsi yang dipantau.
Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan, KIP menempatkan Kemenperin sebagai badan publik pusat terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Rahman, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang KIP di badan publik 2012 mengalami kemajuan pesat dibanding yang pertama kali 2011. Bila tahun 2011 badan publik tingkat pusat (kementerian dan lembaga) yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin) hanya 9, tetapi di 2012 lebih dari 30 kementerian dan lembaga mendapatkan nilai di atas 50.
Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun mengatakan, penghargaan merupakan bentuk pengakuan dan dukungan dari pihak-pihak terkait kepada Kemenperin dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua dan bisa terwujud karena pimpinan dan seluruh staf berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenperin,” kata Alex.
Adapun kementerian dan lembaga yang mendapat penghargaan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala (melalui website) adalah Kementerian Perindustrian (95,31), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN (91,10), Sekretariat Negara (91,10), Badan Tenaga Nuklir Nasional/Batan (86,41).
Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan/BPK (83,59), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP (79,84) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (79,84).[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA