post image
KOMENTAR
Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD semakin mengemuka. Namun hal ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 diatur metode pemilihan kepala daerah melalui Pilkada, bukan lewat DPRD.

"Artinya secara konstituional tidak dikenal pemilu yang dilakukan oleh DPRD. Itu sebabnya saya berpendapat gagasan ini mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah gagasan ngawur," ungkap Margito,saat dihubungi wartawan, Senin (1/10).

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat setuju wacana penghapusan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung oleh rakyat.

"Nasdem lebih setuju jika dipilih oleh DPRD setempat. Ini juga untuk mengantisipasi maraknya politik uang serta penghematan anggaran," ujar Ketua Majelis Nasional Partai (MNP) Nasdem Surya Paloh kepada wartawan di sela-sela pelantikan organisasi sayap pendukung DPW Partai Nasdem Jatim di Surabaya, Sabtu (29/9).

Meski mengakui tidak sepenuhnya pilkada tidak langsung bersih dari praktik politik uang, namun ia meminta melihat dari pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya, dinilai lebih baik daripada pemilihan langsung. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas