Indonesia akan kembali ke orde baru jika RUU Keamanan Nasional bernar-benar disahkan. Pasalnya, RUU Kamnas akan mendaur ulang pola represif militer rezim orde baru.
Demikian dikatakan Direktur Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (Litbang LBH) Agung Widjaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"RUU Kamnas bertujuannya supaya negara bisa mengkooptasi dan mengontrol masyarakat sipil," katanya.
Apalagi, pendefinisian ancaman dalam RUU tersebut tidak memiliki kejelasan. Artinya seluruh lapisan masyarakat yang mengkritik pemerintah bisa diartikan sebagai bentuk ancaman.
"Termasuk jika tokoh-tokoh agama yang menyampaikan pendapat kritis terhadap pemerintah bisa dikategorikan sebagai ancaman,” papar Agung lagi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA