Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki T Purnama (Ahok), Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih disarankan untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Direktorat LHKPN-KPK.
"Kami mengimbau untuk segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Minggu (30/9).
Johan menambahkan itu memang perlu dilakukan sebagaimana tertulis dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Jokowi yang juga merupakan Walikota Solo itu diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar. Selama menjabat Walikota Solo, kekayaan Jokowi naik sekitar Rp9 miliar selama dua tahun terakhir. Karena pada saat melapor LHKPN pada 2010, harta Joko Widodo sebesar Rp18.4 miliar. Selain sebagai Walikota, Jokowi juga dikenal seorang pengusaha.
Sementara wakilnya, Ahok memiliki kekayaan sebesar Rp 7,17 miliar. Ahok sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA