Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerima pengajuan pengunduran diri Wali Kota Surakarta Joko Widodo setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2012.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono di Semarang, Minggu (30/9).
"Kami menunggu hasil sidang paripurna DPRD Surakarta yang membahas mengenai usulan pengunduran diri tersebut," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri Wali Kota Surakarta harus ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD.
"Semua tergantung sidang paripurna DPRD," ujarnya.
Hasil sidang paripurna tersebut, kata dia, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA