Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa perbaikan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum pukul 16.00 WIB, Sabtu (29/9). Satu dari 34 partai politik tidak melengkapi dokumen administrasi, yaitu Partai Republikan Nusantara (Republikan).
"Ada 33 parpol yang memanfaatkan waktu melengkapi berkas adminsitrasi yang dibutuhkan. Hanya satu parpol yang tidak manfaatkan waktu yang ada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada media di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
Meski demikian, Partai Republikan masih memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangan agar bisa lolos dan berhak mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung pada 26 Oktober-20 November 2012 mendatang.
KPU memberikan waktu bagi Partai Republikan untuk memenuhi persyaratan terhitung 30 September hingga 6 Oktober mendatang. Sementara KPU sendiri akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dua hari setelahnya, tanggall 8 Oktober 2012.
"Walau tidak memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkasnya, tapi belum bisa kita nyatakan belum memenuhi syarat. Karena masih ada satu kesempatan kepada 34 partai untuk melengkapi berkasnya lagi," papar Husni.
Berikut adalah nama-nama parpol yang sudah melengkapi berkas di KPU RI.
1 Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2 Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4 Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
5 Partai Kongres
6 Partai Serikat Independen (SRI)
7 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8 Partai Bulan Bintang (PBB)
9 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10 Partai Amanat Nasional (PAN)
11 Partai Golongan Karya (Golkar)
12 Partai Karya Republik (Pakar)
13 Partai Nasional Republik (Nasrep)
14 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
15 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
16 Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17 Partai Buruh
18 Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
19 Partai Demokrat
20 Partai Damai Sejahtera (PDS)
21 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
22 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
23 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24 Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
25 Partai Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
26 Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
27 Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
28 Partai Republik
39 Partai Kedaulatan
30 Partai Partai Persatuan Nasional Persatuan Nasional
31 Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
32 Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
33 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia). [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA