Seorang remaja diamankan jajaran Samapta Polresta Tasikmalaya, gara-gara kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur, kemarin malam. Dia berinisial AF (18). AF mengacung-ngacungkan senjata tajam ketika mengendarai sepeda motor.
Menurut Kasat Samapta Polresta Tasikmalaya AKP Setiyana, dalam patroli tersebut pihaknya terlibat kejar-kejaran dengan AF di dekat Perum Cisalak Cipedes. Tapi AF berhasil ditangkap. Dia kemudian diserahkan ke Satreskrim Reskrim untuk diproses. Pelaku dikenakan pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua saat berpatroli.
Dikatakan Kasat, patroli ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat perihal aksi kelompok remaja bermotor yang meresahkan di beberapa ruas jalan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli dan razia antara lain Alun-alun, Jalan RE Martadinata dan beberapa ruas jalan lainnya di Kota Tasikmalaya.
"Patroli rutin itu untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran geng motor dengan geng motor atau dengan masyarakat. Bagi kendaraannya yang tidak dilengkapi surat, orang tua mereka diminta datang ke Mapolresta Tasikmalaya, guna mengambil kendaraannya. Selanjutnya mereka diberikan pengarahan," kata Setiyana.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA