MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
"KPU DKI menetapkan pasangan calon nomor tiga sebagai pasangan calon terpilih Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 29 September 2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI Sumarno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sesuai dengan surat KPU DKI nomor 32/KPPS/KPUPROVINSI/10/2012 Tentang Penetapan Hasil, KPUD Jakarta menetapkan pasangan Jokowi dan Basuki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, menurut Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar meskipun sudah ada surat penetapan, Jokowi harus mundur terlebih dahulu sebagai wali kota Solo.
"Tidak bisa langsung menjadi gubernur, karena sebelumnya Jokowi adalah pejabat daerah. Jadi, Jokowi harus mengundurkan diri terlebih dahulu, kemudian baru dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Dahliah.
Menurut Dahliah, surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden.
Setelah penetapan tersebut, lanjut Dahliah, KPU DKI memberi waktu selama tiga hari bagi pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada gugatan, maka kami akan menunggu hasil keputusan MK. Namun kalau tidak ada gugatan, maka Jokowi dan Basuki akan dilantik pada tanggal 7 Oktober 2012 mendatang," kata Dahliah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU DKI kemarin, Jumat (28/9), pasangan Jokowi-Basuki memperoleh total 2.472.130 atau 53,82 persen suara dan berhasil mengungguli pasangan calon Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) yang memperoleh 2.120.815 atau 46,18 persen suara. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA