post image
KOMENTAR
PT Telkomsel Tbk terancam tak bisa mengikuti proyek tender 3G untuk kanal 11 dan 12. Soalnya, anak perusahaan PT Telkom Tbk ini, tersandung kasus mulai pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen Rp 1 triliun sampai putusan pailit perusahaan terkait kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Tender 3G, pasal 18 dijelaskan bahwa peserta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto mengakui, seleksi tender 3G ditunda lagi. Hal itu dilakukan karena ada revisi aturan pendukung dan dokumen seleksi serta adanya permohonan penundaan dari salah satu peserta, yakni Telkomsel lantaran belum lengkapnya dokumen seleksi.

Namun, Gatot membantah penundaan tersebut dikarenakan salah satu peserta kesandung masalah hukum, yakni putusan pailit oleh pengadilan dan kasus pencurian pulsa konsumen.

 "Penundaan bukan karena adanya peserta tender yang terbelit kasus. Tapi penundaan ini karena ada revisi aturan pendukung serta permohonan salah satu peserta untuk melengkapi dokumen. Rencana semula September, tapi dipastikan akan mundur lagi,” kilah Gatot tanpa memberi tahu kapan proses seleksi tender itu akan dilanjutkan.

Gatot menegaskan, tidak ada intervensi kepentingan luar yang melatarbelakangi mundurnya proses seleksi 3G. “Ini hak pemerintah untuk mengkaji RPM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” cetusnya tanpa memastikan apakah Telkomsel bisa mengikuti seleksi 3G atau tidak.

Anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Effendy Choirie menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen Telkomsel dan Kemenkominfo untuk meminta penjelasan terkait  kasus pailitnya perusahaan milik negara ini, termasuk masalah hukum lainnya.

“Putusan pailit masih simpang siur di lapangan, makanya kami berencana memanggil mereka. Harusnya, Selasa (25/9) rapat di Komisi I, tapi karena ada rapat internal terkait masalah ini, terpaksa harus mundur lagi. Sece­patnya kita panggil,” kata politisi PKB ini.

Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan dengan cepat, supaya bisnis telekomunikasi tak terganggu. “Saya kira putusan pailit ini bisa dijadikan awal untuk membenahi industri teleko­munikasi Indonesia. Karena ba­nyak sekali operator yang terkena masalah hukum,” kata Effendy.

Anggota Komisi I DPR  Roy Suryo menambahkan, putusan pailit Telkomsel akan berdampak sistemik pada dunia telekomunikasi Indonesia. Kasus ini juga akan mem­pengaruhi jumlah pelanggannya yang mencapai 120 juta lebih.

Politisi Demokrat ini pun mendesak Kemenkominfo segera menentukan sikap terkait putusan pailit terhadap operator seluler Telkomsel. Apakah akan membela atau memberikan dukungan teknis maupun non teknis.

“Yang disayangkan, kenapa Kemenkominfo yakin putusan pailit tak akan mempengaruhi layanan pelanggannya,” tanyanya.

Pakar telematika ini juga mendorong kurator untuk segera menyelesaikan pekerjaannya secara maksimal dalam satu bulan se­hingga nasib Telkomsel segera bisa diketahui dan tak mengganggu bisnis perusahaan.

Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana mengatakan, putusan pailit ini diyakini tak mengganggu operasionalisasi perusahaan, termasuk mengikuti seleksi kanal ketiga.

“Tidak ada yang terhambat. Untuk seleksi 3G, kami ikut aturan pemerintah,” katanya.

Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih.

Menurut Ricardo, majelis hakim hanya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya dan mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Prima Jaya bahwa Prima Jaya tidak berhasil mencapai target penjualan, sebagaimana tertulis dalam kontrak,” katanya.

Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar. Permohonan pailit ini su­dah di­daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST

Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan voucher isi ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT Extent Media Indonesia. [rmol/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi