post image
KOMENTAR
Lima mini market di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak memiliki izin perdagangan dan operasional menjalankan usaha sesuai peraturan yang diterapkan pemerintah.

"Di Tasikmalaya ini ada 32 mini market, lima diantaranya tidak memiliki izin dan tetap beroperasi," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, kepada wartawan, Selasa.

Mini market yang tidak dilengkapi izin operiasionalnya itu berada di wilayah Kecamatan Singaparna, Manonjaya, Salawu, Rajapolah dan Cipatujah.

Tidak memiliki izin resmi sesuai syarat dan ketentuan yang diterbitkan KPPT, maka keberadaan mini market tersebut ilegal dan harus ditertibkan oleh instansi terkait.

Namun Satuan Polisi Pamong Praja yang berwenang melakukan penertiban, belum dapat menindak tegas mini market tidak berizin itu.

"Kalau kita tugasnya tidak menertibkan, ada bagian lain yang berwenang melakukan tindakan, tapi berdasarkan informasi, katanya satu mini market di Rajapolah sudah tutup," katanya.[ant/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal