post image
KOMENTAR
Pemuda pengangguran ini bernama Dede Suryadi alias Dirga. Beberapa perusahaan sudah dia datangi untuk melamar kerja. Tapi jawabannya; tidak ada lowongan. Dede pun tidak punya keahlian khusus. Akhirnya dia hanya nongkrong tidak karu-karuan.

Nah, ketika ada seseorang menawarkan ganja untuk dijual, Dede Sumringah. Ia lantas melakoni pekerjaan sebagai penjual ganja. Sial baru saja beberapa paket terjual, dia ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya. Dari tangan Dede, polisi mengamankan setengah kilo gram ganja kering siap edar.

Penangkapannya berawal kala polisi menerima informasi dari warga yang menyebutkan adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis daun ganja. Tempatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kersamenak, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Siang ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar. Lalu polisi melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering yang disimpan dalam tas kain warna hijau.  

Dede mengaku, daun ganja kering itu didapat dari temannya dengan cara membeli seharga Rp 1,7 juta. Sedianya ganja hendak dijual kembali kepada temannya yang sudah memesan.

Namun, saat polisi melakukan pengejaran, kedua orang yang disebutkan tersangka sudah melarikan diri. Hingga kini, kedua tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dede dijerat pasal 114 dan pasal 127 serta UU RI NO 35 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal