MBC. Komisi Hukum DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Demikian disampaikan anggota Komisi III, Eva K. Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Senin, 24/9).
Eva mengaku, masih menunggu dan berharap kedua lembaga penegak hukum tersebut tak tebang pilih dan bisa menyeret pelaku utama dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar.
"Harapan kita bahwa pengungkapan oleh dua lembaga tidak tebang pilih, transparan dan sampai kepada master mind-nya. Karena penegakan disebut tebang pilih itu bukan hanya masalah siapa yang mau dibidik tapi bagaimana yang dibidik tidak hanya sebatas operator," jelas dia.
Jika Bareskrim Polri takut untuk menyidik keterlibatan pimpinannya, maka Eva berharap agar KPK berani untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan tersebut.
"Harapan masih ada di KPK, oleh karena itu kita dorong KPK. Itu menjadi valid karena KPK memfokuskan diri dalam MoU adalah pejabat negara, yowis itu pas kan (Kapolri) pejabat negara," simpulnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Agus Rianto sudah membantah tudingan keterlibatan Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait dugaan korupsi Simulator SIM.
Agus justru mempertanyakan beredarnya surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Di situ selain Kapolri, tertera beberapa paraf pejabat tinggi. Antara lain Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri. [arp]
KOMENTAR ANDA