post image
KOMENTAR
MBC. Pembagian Kartu Tanda penduduk Elektronik (e-KTP) ke masyarakat rentan dengan praktek pungutan liar.

Menurut anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, pendistribusian fisik e-KTP di lapangan sangat memungkinkan bagi oknum tertentu melakukan pungli. oleh sebab itu, kata anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini, sekecil apapun pungli yang dikenakan petugas kepada warga, Mendagri harus menindak tegas.


“Walaupun kecil-kecil, tapi masih ada,” kata Arif, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, beserta jajarannya, Senin (24/9), di Senayan, Jakarta.

Sementara itu, di tempat yang sama Gemawan Fauzi membantah dengan keras. Menurut dia, Kemendag sudah menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam penyerahan e-KTP kepada masyarakat.

“Karena petugas di lapangan sudah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai e-KTP terbit dan tersalurkan kepada penduduk,” ujar pria berkumis itu.  Dijelaskan Gamawan, memang tidak ada aturan yang membolehkan pungutan dalam distribusi e-KTP tersebut.

Dia menegaskan, jika terbukti di lapangan ada pungli oleh oknum petugas, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, aksi pungli itu merupakan bagian kejahatan sehingga sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaknya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas