Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta hingga Jumat (21/9) siang, telah menerima sebanyak 49 laporan pelanggaran Pemilukada DKI putaran kedua.
Namun, dari total pengaduan yang resmi masuk ke meja Panwaslu sebanyak 47 kasus. Sisanya, dua kasus lainnya belum resmi dilaporkan.
"Kami masih mempelajari dan mendalami kasus pelanggaran ini untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, ke-47 kasus pelanggaran Pilkada tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.
"Namun, dua kasus lainnya hingga saat ini belum dimasukkan ke registrasi, lantaran belum ada laporan resmi," ujarnya.
Pelanggaran, lanjut Ramdansyah, yang dilaporkan terdiri dari SMS kampanye yang saat ini kasusnya dalam proses kajian, Dugaan dana kampanye yang melanggar UU, selebaran gerak berbau SARA dan adu domba "Di TPS 023, 028 dan 029 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, ditemukan banyaknya tim sukses yang berekrumun di dalam atau di sekitar TPS dengan menggunakan atribut. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat resah. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslu dan sedang itindaklanjuti," tuturnya.
Ramdansyah mengungkapkan, pihaknya juga masih menindaklanjuti pelanggaran adanya kertas suara tertukar dengan TPS lain, saksi dan PPL tidak menerima salinan DPT, adanya stiker pasangan calon di dalam area TPS atau di belkang bilik suara.
"Serta pemilih tidak terdaftar dalam jumlah di atas 5 orang, saksi tidak tertib dan kerap lalu lalang serta datang terlambat di TPS. Pelanggaran lainnya adalah adanya pembagian bingkisan oleh tim sukses pasangan calon di pintu keluar TPS dan 'serangan tengah malam'," ungkapnya. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA