MBC. Pangeran William dan istrinya Kate Middleton dapat bernafas lega setelah beberapa hari diresahkan oleh kemunculan foto topless (telanjang dada) di media Prancis, Closer, dan meluas ke beberapa media lainnya, termasuk online. Pengadilan Prancis meluluskan permintaan keluarga Kerajaan Inggris agar majalah Closer dihentikan untuk menerbitkan atau menyebarluaskan foto-foto tersebut.
Pengadilan menyebut penyebaran gambar-gambar topless Kate sebagai ‘pertunjukkan brutal’ atas kehidupan pribadi Duke dan Duchess of Cambridge itu. Penerbit majalah Closer, Mondatori Magazines Frances, diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan foto-foto pribadi Middleton dalam kurun waktu 24 jam.
Pengadilan juga menghukum denda sebesar 8 ribu pounsterling atau sekitar Rp 122 juta per hari jika mereka telat menyerahkan seluruh dokumen. Denda tersebut diharapkan dapat membuat Closer mengurungkan niat untuk menjual dan menyebarluaskan foto-foto Kate.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan penalti sebesar 80 ribu poundsterling (Rp 1,2 miliar) jika ketahuan bahwa foto-foto tersebut sudah tersebar ke tangan lain. Sekitar 4.000 salinan foto sudah dijual Closer, dan foto-foto tersebut habis terjual dalam waktu sejam.
Kabar baik lainnya yang diterima oleh keluarga kerajaan adalah adanya kemungkinan pengadilan bisa mengungkapkan identitas paparazzi yang mengambil foto tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
KOMENTAR ANDA