post image
KOMENTAR
MBC.  Pangeran William dan istri­nya Kate Middleton dapat ber­nafas lega setelah beberapa hari di­resahkan oleh kemunculan foto topless (telanjang dada) di media Prancis, Closer, dan meluas ke beberapa media lainnya, ter­ma­suk online. Pengadilan Prancis meluluskan permintaan keluarga Kerajaan Inggris agar majalah Closer dihen­tikan untuk mener­bitkan atau me­nyebarluaskan foto-foto tersebut.

Pengadilan menyebut penyebaran gambar-gambar topless Kate sebagai ‘pertunjukkan bru­tal’ atas kehidupan pribadi Duke dan Duchess of Cambridge itu. Penerbit majalah Closer, Mon­datori Magazines Frances, di­minta untuk menyerahkan selu­ruh do­kumen yang berkaitan de­ngan foto-foto pribadi  Middle­ton dalam kurun waktu 24 jam.

Pengadilan juga menghukum denda sebesar 8 ribu pounsterling atau sekitar Rp 122 juta per hari jika mereka telat menyerahkan se­luruh dokumen. Denda tersebut diharap­kan dapat membuat Clo­ser me­ngu­rungkan niat untuk menjual dan menyebarluaskan foto-foto Kate.

Selain itu, penga­dilan juga menjatuhkan penalti sebesar 80 ribu poundsterling (Rp 1,2 mi­liar) jika ke­tahuan bahwa foto-foto tersebut sudah tersebar ke tangan lain. Sekitar 4.000 salin­an foto sudah dijual Closer, dan foto-foto tersebut habis terjual dalam wak­tu sejam.

Kabar baik lainnya yang dite­rima oleh keluarga kerajaan ada­lah adanya kemungkinan penga­dilan bisa mengungkapkan iden­titas paparazzi yang mengambil foto tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Seleb