RMOL. Kriminalisasi bisa terjadi pada siapa saja yang keras dan tegas mengungkap kasus yang diduga melibatkan penguasa tertinggi. Salah satunya, dalam pengungkapan skandal bailout Bank Century.
"Bisa saja menimpa saya. Bisa saja saya dicari-cari juga kesalahanya. Bisa disalahkan diskenariokan dibuat-buat fakta hukum. Cara intelijen seperti itu bisa saja," ujar anggota Tim Pengawas Bank Century, Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 19/9).
Menurut anggota Komisi hukum ini kriminalisasi terkait kasus Bank Century diduga telah terjadi pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun.
"Bukan hanya Antasari saja, Misbakhun, Susno Duadji mengalami hal yang sama juga pada proses berikutnya. Karena betul-betul saya kira, banyak orang yang khawatir dengan kasus Century ini termasuk di dalam KPK sendiri banyak yang khawatir kalau (penanganan) kasus ini maju," lanjutnya.
Bila kasus tersebut terbongkar, pimpinan KPK jilid II lalu, bisa dimintai pertanggungjawaban. Karena mereka bisa dikategorikan sebagai abstraksi justice atau menghalang-halangi penyidikan. "Karena ini molor," ujarnya.
Namun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan menyebut pihak yang bisa mengkriminalisasi tersebut.
"Yang jelas orang yang tidak mau terungkap kasus ini secara terang benderang. Orang yang tidak mau kasus ini terbuka dan memiliki akses kekuasaan tentunya. Ini harus segara dihentikan," pungkas dia. [zul]
KOMENTAR ANDA